SKEMA PENGOPERASIAN PERALATAN PENDUKUNG (bulldozer)

persyaratan

  1. Minimal SMK Teknik/non Teknik sederajat dan memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang Pengoperasian Peralatan Pendukung (bulldozer);
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidang Pengoperasian Peralatan Pendukung (bulldozer).

Ruang lingkup

  1. Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di Bidang Pengoperasian Peralatan Pendukung.
  2. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada pekerjaan Pengoperasian Peralatan Pendukung.
No.Kode UnitJudul Unit Kompetensi
1MBP.MB01.001.01Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Unit Kerjanya
2MBP.MB01.003.01Melaksanakan Komunikasi Timbal Balik
3MBP.MB02.010.01Menerapkan Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Lingkungan Pertambangan dalam Perencanaan Tambang Terbuka
4B.05TMB03.001.1Mempersiapkan pengoperasian peralatan penambangan
5B.05TMB03.006.1Mengoperasikan Peralatan Pendukung