SKEMA pelaksanaan REKLAMASI PADA KEGIATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
persyaratan
- Memiliki Ijazah minimal SLTA Sederajat dan pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang Perencanaan Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara; atau
- Memiliki Ijazah minimal D3 Teknik Pertambangan/Geologi/Sipil dan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Perencanaan Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara; atau.
- Memiliki ijazah minimal S1 Teknik Pertambangan/Geologi/Sipil dan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang Perencanaan Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidang Pelaksanaan Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ruang lingkup
- Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di Bidang Pelaksanaan Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada pekerjaan Pelaksanaan Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1 | B.05LMB02.001.1 | Melaksanakan Persiapan Program Reklamasi |
2 | B.05LMB02.002.1 | Melaksanakan Program Reklamasi |
3 | B.05LMB02.003.1 | Melaksanakan Perawatan Areal Reklamasi |
4 | B.05LMB02.004.1 | Membuat Realisasi Biaya Pelaksanaan Reklamasi |
